Memuat halaman...
Memahami akar gotong royong koperasi dan perjalanan regulasi hingga Inpres 9/2025
Pilar ini membahas akar, filosofi, dan perjalanan regulasi Koperasi Merah Putih di Indonesia. Melalui pemaparan sejarah, prinsip gotong royong, hingga tonggak peraturan terbaru, halaman ini menjadi landasan edukasi untuk seluruh ekosistem koperasi desa.
Diperingati setiap 12 Juli—merayakan berdirinya gerakan koperasi pertama nasional
Momentum edukasi dan refleksi peran koperasi bagi bangsa
Regulasi | Tahun | Pokok Perubahan |
---|---|---|
UU No. 25 | 1992 | Ciri umum koperasi, badan hukum |
UU No. 17 | 2012 | Penegasan model koperasi modern |
Inpres No. 9 | 2025 | Instruksi percepatan kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia |
Catatan: Inpres 9/2025 memberi mandat baru pada pemerintah daerah untuk memfasilitasi, mendampingi, dan mengawasi proses pendirian serta pengembangan kopdes berbasis kebutuhan lokal.
Koperasi Merah Putih wajib mengelola tujuh unit usaha, aktif memanfaatkan teknologi, dan diprioritaskan untuk desa/kelurahan. Koperasi konvensional umumnya lebih sederhana dan tidak terikat pada model bisnis yang spesifik.
Studi internasional & nasional menunjukkan koperasi yang sehat mampu meningkatkan pendapatan masyarakat bawah dan memperkuat jejaring ekonomi lokal.
Sejak implementasi Inpres 9/2025, pendirian hingga operasional koperasi desa dipermudah melalui pengurusan akta elektronik, fasilitasi dana desa, serta insentif pendampingan dari pemerintah daerah.
Intisari & perbedaan UU 25/1992 & UU 17/2012: prinsip, tujuan, struktur, dan alasan pembatalan untuk koperasi Indonesia. Mudah dipahami!