Memuat halaman...
Tujuh gerai wajib: sembako, klinik, apotek, simpan-pinjam, cold-storage, logistik
Pilar ini mengupas tujuh unit usaha inti yang wajib dimiliki oleh Koperasi Merah Putih tingkat desa. Sebagai “tulang punggung ekonomi desa modern”, unit-unit ini bukan hanya meningkatkan pendapatan anggota, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan pelayanan dasar masyarakat Indonesia.
Koperasi Merah Putih diwajibkan mengelola minimal tujuh jenis unit bisnis berikut:
Catatan: Setiap unit didesain untuk saling menopang serta menumbuhkan ekosistem ekonomi desa yang mandiri.
Menyediakan beras, minyak goreng, gula, kebutuhan pokok, hingga produk lokal desa. Fokus integrasi dengan gudang desa (stok besar, harga grosir).
Kiat Sukses: Pakai sistem belanja kolektif untuk menekan harga.
Armada truk atau motor barang untuk distribusi sembako, hasil tani, serta pengiriman antar unit koperasi. Menjadi tulang punggung rantai pasok regional.
Model: Skema kiriman gratis/minim biaya untuk anggota.
Memberikan layanan dasar (umum, gigi, ibu dan anak) terjangkau. Kerjasama dengan BPJS & fasilitas kesehatan pemerintah.
Opsional: Fasilitasi pemeriksaan mobile/telemedicine.
Menjual obat generik dan resep dengan harga terjangkau. Sistem manajemen stok terintegrasi dengan klinik.
Inovasi: Paket obat khusus ibu, lansia, dan anak.
Simpanan pokok, simpanan wajib, pembiayaan produktif & konsumtif. Pilihan skema syariah dan konvensional (pastikan transparansi & akuntabilitas).
Rekomendasi: Edukasi keuangan bagi anggota.
Menyimpan sayuran, daging, ikan, hingga produk olahan desa. Kurangi kerugian pasca-panen dan jaga harga saat panen melimpah.
Tips: Utamakan operasional berbasis energi terbarukan (solar panel).
Fasilitas administrasi, rapat anggota, dan pusat kegiatan komunitas. Perlu akses internet & perangkat digital untuk layanan daring.
Dukungan sembako murah dan simpan pinjam memperkuat daya beli
Klinik dan apotek tangani kebutuhan kesehatan dasar
Gudang dan logistik cegah fluktuasi ekstrim harga pangan desa
Kantor koperasi digital integrasi sistem keuangan dan administrasi anggota
Untuk menjamin distribusi manfaat koperasi ke seluruh anggota desa dan memperkuat ekonomi lokal secara inklusif.
Tidak wajib serentak, namun minimum harus ada peta jalan pembukaan setiap unit seiring perkembangan koperasi.
Pengelola diangkat oleh pengurus koperasi berdasarkan keahlian dan hasil musyawarah anggota.
Pendanaan awal dapat bersumber dari simpanan anggota, dana desa, hibah, atau kredit khusus koperasi.